Banyak Dimanfaatkan Oknum, Sekda Depok Dukung Aturan Baru Terkait Gas 3 Kg, Begini Katanya!
- Istimewa
Siap – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri ikut berkomentar soal aturan baru terkait gas subsidi 3 kg. Adapun kebijakan tersebut terkait dengan penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP.
Supian Suri mengatakan, gas subsidi 3 kg ini hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, dengan aturan baru ini pemerintah ingin agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran.
"Memang semangat dari awal terhadap gas itu (3 kg) kan memang diperuntukkan buat masyarakat yang ada subsidi," katanya dikutip pada Senin, 8 Januari 2024. "Sekarang mungkin negara melihat ada banyak yang memanfaatkan di luar yang memang seharusnya, sehingga pola atau mekanisme menggunakan KTP itu menjadi yang disyaratkan sekarang,” sambung dia.
Terkait hal itu, Sekda Depok tersebut pun meminta agar masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah.
Pria yang akrab disapa Bang SS ini kemudina mengimbau bagi masyarakat mampu untuk membeli gas non subsidi.
"Semoga masyarakat memahami kondisi ini. Buat yang mampu dengan membeli gas yang besar ukurannya, non subsidi."