PDIP Cabut Laporan Polisi Rocky Gerung Isu Politik dan Kontroversi Hukum Terungkap

Potret Rocky Gerung
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut laporan polisi terkait pengamat hukum, Rocky Gerung, yang sebelumnya mengkritisi Presiden Jokowi menggunakan kata 'bajingan' dan 'tolol'.

Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri soal Kasus Pegi Setiawan: Keterlaluan Ini Anak

 Keputusan ini mencuat setelah sebelumnya Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mencabut laporan terkait tuduhan penyebaran berita bohong yang dilayangkan kepada Rocky.

Rocky Gerung, dalam responsnya, menyatakan bahwa pencabutan laporan tersebut seharusnya dilakukan, mengingat menurutnya tindakannya tidak melibatkan delik hukum.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

 "Lebih baik terlambat daripada dungu," kata Rocky di Mataram Lombok pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Kabar pencabutan laporan ini menciptakan tanda tanya terkait hubungan antara PDIP dan Jokowi, terutama setelah penetapan bakal calon presiden dan wakil presiden yang baru-baru ini diumumkan.

Doa Menggelegar Habib Bahar di HUT ke-78 Bhayangkara

Meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait alasan pencabutan, dugaan kuat mengarah pada merenggangnya hubungan politik di antara keduanya.

Meski PDIP telah mencabut laporan, polisi masih aktif mengusut kasus ini.

Dilansir dari SiapViva, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Rocky Gerung masih berlanjut karena selain laporan dari PDIP, terdapat 26 laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujarnya.

Meskipun status Rocky telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, hingga saat ini, Rocky Gerung belum resmi menjadi tersangka.

 Kasus ini terus menjadi sorotan publik dengan pergulatan politik dan hukum yang masih belum terselesaikan.