LBH Ansor Aceh: Demi Kerukunan Beragama, Laporan Akun TikTok Gufroni Tak Ada Kaitan dengan PIK2

LBH Ansor Aceh gelar konferensi pers soal dugaan SARA akun TikTok Ghufroni
Sumber :
  • Istimewa

Meski sebelumnya pemilik akun disebut telah diingatkan oleh sejumlah pihak untuk menghapus konten tersebut, imbauan itu tidak diindahkan.

img_title LSM Minta Polda Kalbar Periksa Proyek Saluran Drainase di Gang Bentasan

Karena itu, LBH Ansor Aceh memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Syibral mengatakan pihaknya sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

img_title Polda Kalbar Ciduk Oknum Dewan Diduga Bawa 3,4 Kg Emas Ilegal

Namun, karena konten yang dipersoalkan tetap dipertahankan, proses hukum dipandang sebagai jalan yang harus ditempuh.

"Pelaporan ini bukan untuk membungkam kritik ataupun perbedaan pendapat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum agar tidak muncul preseden bahwa narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat bisa disebarkan tanpa konsekuensi," ujarnya.

img_title Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut lahir atas inisiatif LBH Ansor Aceh dan tidak memiliki hubungan dengan PIK2 maupun kepentingan pihak mana pun.

"Laporan ini dibuat atas inisiatif LBH Ansor Aceh. Tidak ada kaitannya dengan PIK2. Ini murni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang kami nilai mencoba mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia dan hak rakyat Aceh untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan," tegas Syibral.

Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama berbagai pihak lintas sektor, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, masih memproses pembangunan 4.159 unit hunian tetap (huntap) dan ribuan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir bandang di Aceh.

LBH Ansor Aceh menyatakan pelaporan tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki, termasuk rekaman video serta konten yang dipersoalkan.

Syibral berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Harapan kami, perkara ini diproses secara objektif sehingga memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak dipenuhi narasi yang mengancam persatuan," tandasnya.