Gakkum KLHK Sita Ribuan Kayu Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Gakkum KLHK sita ribuan kayu di Kalimantan Timur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementrian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) wilayah Kalimantan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman (Pomdam VI/Mulawarman), mengungkap dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

img_title CV Pontinesia Pratama Klarifikasi, Proyek Saluran Drainase Sudah Sesuai Petunjuk Teknis

Operasi penegakan hukum berlangsung sejak 6 Juli 2026. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap S (50), selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22), yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan akan membongkar muatan di CV MA.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa legalitas dokumen hasil hutan merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan nasional.

img_title LPPNRI Minta Jaksa dan Inspektorat Periksa Kadis Perkim Provinsi Kalbar

“Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan,”jelas Dwi Januanto Nugroho seperti dikutip siap.viva.co.id dari laman gakkum.kehutanan pada Minggu 19 Juli 2026.

Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai pasok legal.

img_title LSM Minta Jaksa Periksa Direktur CV Pontinesia Pratama yang Kerjakan Proyek Saluran Drainase Asal Jadi?

“Pelaku usaha yang tertib, membayar kewajiban negara, dan mengikuti sistem penatausahaan hasil hutan harus dilindungi dari persaingan yang tidak adil. Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kayu ilegal tidak mendapat tempat dalam rantai pasok. Produk kayu Indonesia harus kuat karena keterlacakan dan legalitasnya,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan dalam perkara ini penyidik tidak hanya melihat kayu yang ditemukan di lokasi. Namun didalami bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual.

‘’Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah, termasuk dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain. Jika dokumen digunakan untuk menutup asal-usul kayu bermasalah, maka penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan,” tegas Leonardo.

Halaman Selanjutnya
img_title