Gakkum KLHK Sita Ribuan Kayu Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Minggu, 19 Juli 2026 - 15:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
‘’Para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 14 huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,’’pungkasnya.