Gakkum KLHK Sita Ribuan Kayu Diduga Gunakan Dokumen Palsu
- Istimewa
Lebih lanjut, Gultom mengatakan, Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. Setiap informasi mengenai pengangkutan kayu mencurigakan, penggunaan dokumen tidak sah, penampungan kayu tanpa asal-usul jelas, atau pengolahan kayu yang tidak sesuai ketentuan perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sejak awal
‘’Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan dugaan penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan,’’ungkapnya.
Gultom menambahkan, dari hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan, menggunakan dokumen yang diduga tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan, kemudian menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di lokasi penumpukan CV MA untuk dijual kembali. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen dengan nomor seri yang telah digunakan untuk pengangkutan kayu di lokasi lain.
‘’Dugaan pembuatan dokumen tidak sah tersebut masih dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan. Dari lokasi usaha dan kendaraan pengangkut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Volume kayu masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian kayu oleh petugas,’’tandasnya.
Seluruh barang bukti telah disita dan ditempatkan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Terhadap kayu yang diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur melakukan pendalaman untuk membuat terang asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen tidak sah.