LSM Minta APH Periksa Sawmil Diduga Milik Putu di Desa Permata Kubu Raya
- Istimewa
VIVA – Aktivitas pengolahan kayu diduga dari hasil pembalakan liar di sawmil Putu di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terpantau masih marak, pada Jumat 15 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, kayu tersebut ditebang dari hutan Sungai Manggis dan kayu diolah menjadi bahan papan dan kasau.
Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas sawmil milik Putu tersebut.
‘’Saya minta Polres Kubu Raya dan Gakkum KLHK segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan sawmil diduga milik Putu tersebut dan jika ditemukan pelanggaran agar dilakukan penindakan,’’kata Sarmaji kepada siap.viva.co.id pada Jumat 15 Mei 2025.
Sarmaji menambahkan, kegiatan ilegal logging bisa merusak lingkungan seperti banjir dan merugikan keuangan negara.
‘’Saya berharap APH cepat turun tangan menindak aktivitas sawmil tersebut,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, saat ini ijin pengangkutan kayu SIPU Online oleh pemerintah telah dibekukan, sehingga patut diduga kayu yang diolah di sawmil Putu tidak mengantongi dokumen seperti SKSHH dan dokumen lainya.
‘’Jika sawmil milik Putu tidak mengantongi izin dan sumber kayunya tidak mengantongi dokumen resmi meski di tindak dan di proses hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku,’’pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan Putu atau Ramsah yang diduga sebagai pemilik sawmil belum bisa di konfirmasi. Saat dikonfirmasi ke nomor teleponya belum aktif.