Ini Tampang Debt Collector Gadungan di Depok, Polisi: Silahkan Lapor Kalau Motornya Dirampas

Debt collector gadungan di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi baru saja meringkus pelaku pencurian motor dengan modus penagih utang, alias debt collector di Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Adapun tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Gofreso Marthin Berhitu alais Preso (43 tahun).

Pelaku dibekuk setelah sebelumnya sempat membawa kabur motor korban di Jalan Kamboja, depan Rumah Sakit Hermina, Depok pada Rabu pagi, 10 November 2023.

Heboh! Kakek di Bojong Koneng Polisikan Istri, Endingnya Nikahi Daun Muda

Ironisnya lagi, korban ternyata adalah teman pelaku sendiri. Modusnya adalah gadai motor.

"Jadi awalnya pelaku dan teman-temannya sedang nongkrong di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok. Namun dia tidak kembali lagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto pada Senin, 13 November 2023.

Sanetti GDC: Mewahnya Kuliner dan Spa Kecantikan yang Menggoda Selera Anda

Korban yang curiga dengan gelagat pelaku akhirnya melakukan pencarian. Apes, motor tersebut rupanya telah digadaikan.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Preso (tersangka) adalah debt collector gadungan yang kerap merampas motor pengendara di jalanan. Modusnya adalah nunggak iuran atau cicilan.

Lebih lanjut Kompol Hadi menyebut, Preso diringkus di kawasan GDC, Kota Depok sekira pukul 12:00 WIB.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada tadi siang. Nah barangkali ada yang motornya pernah dirampas oleh yang bersangkutan, silahkan melapor ke Polres Metro Depok," kata Hadi.

Atas perbuatannya itu, Preso dijerat Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.