Tok! Ini Putusan MKMK soal Bocornya Rapat Tertutup 9 Hakim MK
- Istimewa
Siap – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akhirnya menyampaikan sederet putusannya terkait laporan terhadap sembilan hakim MK atas Undang-Undang Pemilu.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, menurut majelis kehormatan ke sembilan orang hakim konstitusi dianggap telah melanggar prinsip kepada kepantasan, dan kesopanan, khususnya butir penerapan sembilan.
Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah tentang bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK, hingga terekspose di media majalah Tempo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sembilan hakim tak ada yang mengaku sebagai pelaku kebocoran RPH.
Di sisi lain, MKMK tidak bisa menindaklanjuti pengusutan atas bocoran RPH itu ke media Tempo, karena terbentur dengan Undang-Undang Kebebasan Pers.
Terkait hal itu, Jimly mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi kesimpulan menimbang bahwa berdasarkan uraian duduk perkara faktor-faktor yang terungkap dalam rapat dan sidang pemisahan, serta pertimbangan hukum dan etika dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimyli.