Tok! Ini Putusan MKMK soal Bocornya Rapat Tertutup 9 Hakim MK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akhirnya menyampaikan sederet putusannya terkait laporan terhadap sembilan hakim MK atas Undang-Undang Pemilu.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, menurut majelis kehormatan ke sembilan orang hakim konstitusi dianggap telah melanggar prinsip kepada kepantasan, dan kesopanan, khususnya butir penerapan sembilan.

Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah tentang bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK, hingga terekspose di media majalah Tempo.

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sembilan hakim tak ada yang mengaku sebagai pelaku kebocoran RPH.

Di sisi lain, MKMK tidak bisa menindaklanjuti pengusutan atas bocoran RPH itu ke media Tempo, karena terbentur dengan Undang-Undang Kebebasan Pers.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Terkait hal itu, Jimly mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi kesimpulan menimbang bahwa berdasarkan uraian duduk perkara faktor-faktor yang terungkap dalam rapat dan sidang pemisahan, serta pertimbangan hukum dan etika dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimyli.

Halaman Selanjutnya
img_title