Tok! Ini Putusan MKMK soal Bocornya Rapat Tertutup 9 Hakim MK
- Istimewa
Ia menilai, praktek pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Karena para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktek pelanggaran politik, dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan antara hakim, termasuk terhadap pimpinan.
"Karena budaya kerja yang ewuh pakewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Utama, prinsip kepantasan, dan kesopanan."
Jimly juga mengatakan, menimbang bahwa dengan bertolak dari hal-hal serta fakta-fakta yang ditemukan selama berlangsungnya proses persidangan, MKMK, Majelis Kehormatan memandang penting merekomendasikan hal-hal berikut.
"Satu, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktek saling pengaruh mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim."
Pihaknya menilai, kondisi itu menjadikan hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh, dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural, kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.
"Dua, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktek pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan antar hakim," ujarnya.