Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Menilik Pengolahan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kubu Raya, LSM Minta APH Tindak

VIVA – Kasus dugaan penjualan lahan seluas 400 hektare di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Informasinya aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut.

 

Gempar, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas Diatas Perahu di Kubu Raya

Sumber terpercaya menyebutkan, ada 4 anggota Polda Kalbar dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 16 April 2025 telah mendatangi kantor Desa Kubu mengklarifikasi persoalan penjualan lahan 400 hektare dan mengklarifikasi vidio dugaan transaksi penjualan lahan di Desa Kubu.

 

Gempar, Seorang Wartawan di Bengkayang Diduga Dianiaya Penampung Emas?

Kepala Desa Kubu, Hermawansyah membenarkan ada 4 orang anggota Polda Kalbar yang mendatangi kantor Desa Kubu mengklarikasi masalah lahan dan vidio yang beredar tentang transaksi jual lahan.

 

‘’Iya informasi tersebut benar,ada 4 anggota Polda Kalbar yang datang ke kantor, anggota tersebut mengkonfirmasi masalah lahan dan vidio dugaan transaksi jual lahan yang beradar,’’kata Hermawansyah saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Jumat 18 April 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan sedang berada diluar kota dan belum mengetahui kegiatan tersebut..

''Saya masih diluar kota. nanti pada Senin bisa datang ke kantor untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut,''ujarnya.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M.P Sibarani saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum merespon.

 

Sebelumnya diberitakan, Asisten 1 Setda Kabupaten Kubu Raya, Muktar mengatakan, rapat mediasi ditutup dan kembali akan dilanjutkan di Kabupaten lantaran belum menghasilkan keputusan. Dan ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas persoalan lahan 400 hektare tersebut melapor kepada pihak berwajib.

 

‘’Rapat hari ini belum bisa di putuskan. Saya meminta kepada pihak yang membeli lahan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum izin-izinya lengkap dan apabila ada nama masyarakat yang di catut didalam SPT silahkan lapor ke pihak Kepolisian,’’ujar Muktar.

 

Muktar menambahkan, syarat tanah negara yang akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) untuk warga mestinya digarap terlebih dahulu baru dibuatkan SPT.

 

‘’Pembuatan surat SPT diatas lahan negara itu ada syaratnya dan meski digarap terlebih dahulu,’’tambah Muktar.

 

Perwakilan yang membeli lahan di Dusun Tokaya, Bujang Nasir membenarkan, bahwa pihaknya telah membeli lahan seluas 400 hektare kepada pemerintah Desa Kubu dengan nilai harga  perhetar Rp3 juta dengan nilai rincian keseluruhanya Rp1,2 Miliar.

 

‘’Pembayaran lahan tersebut kami lakukan dengan cara tiga kali dan uangnya diterima oleh kepala desa Kubu. Dan lahan yang dibeli tidak semuanya hutan bakau/mangrove,’’katanya.

 

Bujang Nasir mengatakan, setalah membeli lahan 400 hektare tersebut mendapatkan dokumen dari desa Kubu seperti dokumen penyerahan, izin garap dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar.

 

‘’Kami dapat dokumen lengkap dengan izin garap,’’pungkasnya.