Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kemudian, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M.P Sibarani saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum merespon.

Polda Kalbar akan Tindak Tegas aksi Premanisme dan Pungli yang Meresahkan Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Asisten 1 Setda Kabupaten Kubu Raya, Muktar mengatakan, rapat mediasi ditutup dan kembali akan dilanjutkan di Kabupaten lantaran belum menghasilkan keputusan. Dan ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas persoalan lahan 400 hektare tersebut melapor kepada pihak berwajib.

‘’Rapat hari ini belum bisa di putuskan. Saya meminta kepada pihak yang membeli lahan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum izin-izinya lengkap dan apabila ada nama masyarakat yang di catut didalam SPT silahkan lapor ke pihak Kepolisian,’’ujar Muktar.

Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Muktar menambahkan, syarat tanah negara yang akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) untuk warga mestinya digarap terlebih dahulu baru dibuatkan SPT.

‘’Pembuatan surat SPT diatas lahan negara itu ada syaratnya dan meski digarap terlebih dahulu,’’tambah Muktar.

Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian

Perwakilan yang membeli lahan di Dusun Tokaya, Bujang Nasir membenarkan, bahwa pihaknya telah membeli lahan seluas 400 hektare kepada pemerintah Desa Kubu dengan nilai harga  perhetar Rp3 juta dengan nilai rincian keseluruhanya Rp1,2 Miliar.

‘’Pembayaran lahan tersebut kami lakukan dengan cara tiga kali dan uangnya diterima oleh kepala desa Kubu. Dan lahan yang dibeli tidak semuanya hutan bakau/mangrove,’’katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title