Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu
- Ngadri/siap.viva.co.id
Kemudian, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M.P Sibarani saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum merespon.
Sebelumnya diberitakan, Asisten 1 Setda Kabupaten Kubu Raya, Muktar mengatakan, rapat mediasi ditutup dan kembali akan dilanjutkan di Kabupaten lantaran belum menghasilkan keputusan. Dan ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas persoalan lahan 400 hektare tersebut melapor kepada pihak berwajib.
‘’Rapat hari ini belum bisa di putuskan. Saya meminta kepada pihak yang membeli lahan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum izin-izinya lengkap dan apabila ada nama masyarakat yang di catut didalam SPT silahkan lapor ke pihak Kepolisian,’’ujar Muktar.
Muktar menambahkan, syarat tanah negara yang akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) untuk warga mestinya digarap terlebih dahulu baru dibuatkan SPT.
‘’Pembuatan surat SPT diatas lahan negara itu ada syaratnya dan meski digarap terlebih dahulu,’’tambah Muktar.
Perwakilan yang membeli lahan di Dusun Tokaya, Bujang Nasir membenarkan, bahwa pihaknya telah membeli lahan seluas 400 hektare kepada pemerintah Desa Kubu dengan nilai harga perhetar Rp3 juta dengan nilai rincian keseluruhanya Rp1,2 Miliar.
‘’Pembayaran lahan tersebut kami lakukan dengan cara tiga kali dan uangnya diterima oleh kepala desa Kubu. Dan lahan yang dibeli tidak semuanya hutan bakau/mangrove,’’katanya.