Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Bujang Nasir mengatakan, setalah membeli lahan 400 hektare tersebut mendapatkan dokumen dari desa Kubu seperti dokumen penyerahan, izin garap dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar.

DPMPTSP Kubu Raya: Penggilingan Kratom di Komplek Palem Damai Serdam Kantongi Izin Resmi dan Bukan Pabrik

‘’Kami dapat dokumen lengkap dengan izin garap,’’pungkasnya.