Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu
Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Bujang Nasir mengatakan, setalah membeli lahan 400 hektare tersebut mendapatkan dokumen dari desa Kubu seperti dokumen penyerahan, izin garap dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar.
Baca Juga :
DPMPTSP Kubu Raya: Penggilingan Kratom di Komplek Palem Damai Serdam Kantongi Izin Resmi dan Bukan Pabrik
‘’Kami dapat dokumen lengkap dengan izin garap,’’pungkasnya.