Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Ketika Merek Didaftarkan
- Dokumen Pribadi
Kontradiksi Antara Penggugat I dan Penggugat II
Tergugat juga menyoroti adanya kontradiksi antara Penggugat I, Bambang Pranoto, dan Penggugat II.
Ichwan menekankan bahwa Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli, pernah secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak lagi membutuhkan merek Kutus Kutus.
Namun, PT Kutus Kutus Herbal, yang dipimpin oleh pihak lain, mengajukan permohonan merek pada tahun 2024.
"Kami menilai ini sebuah kejanggalan, ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Penggugat II dalam permohonan tersebut," ungkap Ichwan.
Salah satu klaim yang diajukan oleh Penggugat I, Bambang Pranoto, adalah bahwa dirinya merupakan penemu ramuan Kutus Kutus.
Namun, menurut Ichwan, klaim ini tidak relevan dengan sengketa merek, karena hak atas ramuan tersebut seharusnya masuk dalam ranah paten atau rahasia dagang, bukan hak merek.