MK Harus Berpihak Pada Keadilan, PUPN Rampas Harta Andri Padahal Bukan Obligor BLBI, Keadilan Dimana?
- Istimewa
Siap –Salah satu pemegang saham Bank Centris International Andri Tedjadharma berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak pada keadilan dan kebenaran atas permohonan uji materi yang ia ajukan.
Andri mengajukan uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi diajukan Andri karena tiba-tiba hartanya disita dan dilelang PUPN padahal tidak ada bukti hukum Andri Tedjadharma dan Bank Centris menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artinya Bank Centris Internasional bukan pengemplang atau obligor BLBI. Tapi kenapa harta Andri dirampas dan dilelang.
Padahal Andri tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI sesuai semua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan dan perjalanan jejak rekam sejarah Bank Centris terkait situasi dan putusan pengadilan sejak tahun 1998 hingga sekarang.
"Perampasan Aset Milik Pribadi oleh PUPN tanpa dasar dan melelangnya pun seperti melelang barang rampasan atau curian. Kami dikerjain dan dijadikan alat," ujar Andri melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (9/7/2025)
Andri yakin kebenaran akan terungkap.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap adil dalam memutus perkaranya.
"Karena jelas-jelas MK telah menerima bukti-bukti dalam perkara perampasan aset yang dilakukan PUPN. Mereka bertindak sewenang-wenang merampas aset Andri menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Padahal audit BPK jelas dan tegas mencatat penerima dana BLBI adalah CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) dengan Nomor rekening 523.551.000 yang selama ini disembunyikan.
Bukan dari rekening BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) yang dipimpin Andri.