Breaking News! Ketua Bawaslu Ditangkap saat Pesta Sabu di Bulan Ramadan Ini
- ANTARA/Rubby Jovan
Ketua Bawaslu KBB, bersama dua rekannya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan narkotika tanpa izin yang sah. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu 4 tahun penjara bagi para tersangka.
Selain itu, tindakan penggerebekan ini menunjukkan keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung Barat, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pengungkapan jaringan narkoba ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian untuk menggali lebih dalam lagi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Riza Nasrul Falah langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang selama ini mempercayakan proses pemilu dan pengawasan demokrasi kepada Bawaslu.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas menjaga integritas dalam proses pemilu, insiden ini tentu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu KBB.
Para pengamat politik dan sosial menganggap penangkapan ini sebagai pelajaran penting bagi pengawasan lebih ketat terhadap pejabat publik.