Horeee, BPJS Ketenagakerjaan Jamin JHT dan JKP Ribuan Pegawai PT Sritex Cair Sebelum Lebaran
- Istimewa
Siap – Ribuan karyawan PT Sritex yang jadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK dipastikan bakal mendapat klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Utamanya, mereka yang telah masuk dalam skala penerima Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Petinggi BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pihaknya bakal memberikan kemudahan melalui layanan prioritas pada karyawan PT Sritex.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex.
Ia menegaskan, bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya," kata Anggoro dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurutnya, ini sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.