BPJS Ketenagakerjaan Sat Set Cairkan Hak Ribuan Buruh Korban PHK
- Istimewa
Siap – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para pekerja. Kali ini, hal itu dirasakan langsung oleh ribuan karyawan PT Danbi Internasional korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo turut menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.
"Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," katanya dikutip pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan haknya.
Berdasarkan data, ada sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut yang berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex.