Diduga Lakukan UNION BUSTING, SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi
- Istimewa
Siap –Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting), Rabu (4/12).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43,” demikian dikutip dari surat tanda penerimaan laporan Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menuturkan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut. Pada 27 Agustus 2024, SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.
Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI.
Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia. Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI.
“Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami 8 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq.
Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja, Mustafa Layong, mengungkapkan ada 8 orang terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia.
Para terlapor itu diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.