Operasi Pekat, Polresta Pontianak Sita Miras 331 Botol dan Tangkap Pemilik Toko

Polresta Pontianak sita 331 botol miras dari Operasi Pekat
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Operasi Pekat, Polda Kalbar Tangkap 42 Preman dan Sita Miras

SIAP VIVA – Jajaran Polresta Pontianak mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 di dua lokasi berbeda, Selasa Rabu 5 Maret 2025. Ketiga pelaku tersebut adalah DS,JN dan PS.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Ungkap BBM Ilegal, Polresta Pontianak akan Panggil Pertamina Pontianak

"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas Kompol Wawan Darmawan dikutip pada Kamis 6 Maret 2025.

Kasat Reskrim menambahkan, Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Polresta Pontianak Amankan BBM Diduga Ilegal, Kapten Kapal Ditangkap

’’Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,’’tambah Kasat.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, tiga orang yang diamankan dalam operasi pekat tersebut adalah ( DS), Penaggungjawab toko, sedangkan JN dan PS merupakan karyawan Toko  VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara.

Halaman Selanjutnya
img_title