Pemilik Kayu Ulin di Somel BI Kubu Raya Klarifikasi Kantongi Dokumen Lelang

Dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) Kayu Ulin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

SIAP VIVA - Pemilik kayu jenis ulin asal Sandai, Kabupaten Ketapang, IW dan RN mengklarifikasi, bahwa kayu yang berada di somel Benua Indah (BI) di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya asal usulnya dari lelang.

Kayu ulin tersebut asal-usulnya menurut IW dan RN berasal dari risalah lelang dan untuk pengangkutan dari Sandai menuju ke somel Benua Indah (BI) menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL).

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

"Kayu tersebut kami angkut menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL), " ujar IW dan RN saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, peredaran kayu ulin atau belian semakin marak dan bebas di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 17 Februari 2025. Kayu ulin tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Kayu-kayu jenis ulin tersebut ditemukan wartawan saat liputan khusus (Lipsus) tata kelola kehutanan di Somel Benua Indah (BI) di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari pantauan media ini dilapangan, kayu ulin tersebut berukuran 8x16 panjang 4 meter sebanyak 200 batang dan ukuran 7x7 panjang 4 meter.

Halaman Selanjutnya
img_title