Detik-detik Polres Kubu Raya Ciduk Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap

Polres Kubu Raya Ciduk pengedar narkoba di Sungai Kakap
Sumber :
  • Istimewa

Aniaya Buruh Panggul, Kepala Gudang Semen Tiga Roda Dilaporkan ke Polres Kubu Raya

SIAP VIVA – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba berinisial ALL (22) dan RM (21) di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 16 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Polisi Tangkap Rampok Berkapak Rudapaksa Wanita di Depok Ditangkap Saat Jual Narkoba

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,"kata Aiptu Ade kepada Viva.co.id pada Senin 17 Februari 2025.

Ade menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,5 gram dan satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.

Operasi Pekat, Polda Kalbar Tangkap 42 Preman dan Sita Miras

‘’Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat,’’tambahnya.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title