Pengolahan Kayu di Rasau Jaya Kembali Aktifitas, Sempat Diperiksa Polda Kalbar?

Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya 1, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

SIAP VIVASomel pengolahan kayu di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kembali beraktifitas setelah sempat terhenti karena diduga di periksa oleh Polda Kalbar pada bulan November 2024 silam.

Pantauan dilapangan, somel penggergajian kayu tersebut masih melakukan aktifitas pengolahan kayu. Tapi karyawan yang ada di somel sudah berganti dengan yang baru.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Pemilik somel pengolahan kayu di Desa Rasau Jaya, Sani mengatakan bahwa somel miliknya memang tidak mengantongi ijin resmi, namun kayu ulin yang ada di somel pada waktu itu mengantongi dokumen.

‘’Kalau somel memang tidak ada ijinya. Tapi kayu ulin atau kayu belian yang ada di somel ada dokumen pendukungnya,’’ujar Sani saat dihubungi Viva.co.id pada Senin 17 Februari 2025.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Sementara itu, Y salah satu yang pernah mengolah kayu di somel Sani tersebut mengatakan, pasca somel di beritakan lantas Sani di jemput oleh anggota Krimsus Polda Kalbar.

‘’Setelah ada berita tentang aktifitas somel itu, Sani langsung dijemput oleh Polda Kalbar. Tapi tak lama dipulangkan,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title