Tanggapan Keras Terkait Operasional Tambang Poboya: LMND Sulawesi Tengah Desak Evaluasi Kementerian
- Istimewa
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap individu berhak atas lingkungan hidup yang sehat, dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan tersebut jelas bertentangan dengan hak ini.
LMND Sulawesi Tengah tidak hanya menyoroti masalah lingkungan, tetapi juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit HAM terhadap PT CPM.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan moratorium terhadap aktivitas tambang CPM. Pemasangan alat pengukur kualitas udara adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda lagi,” tambah Azis.
Masyarakat juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menurunkan tim yang kredibel untuk melakukan evaluasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT CPM di Poboya.
Langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Bumi Resources Minerals dan PT Citra Palu Minerals menyatakan bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan yang berlaku dan mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dalam operasionalnya.
Mereka juga menekankan bahwa perusahaan telah berusaha untuk menjaga agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.