Cek Persyaratan dan Jadwal Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Senin, 3 Februari 2025 - 15:50 WIB
Sumber :
- istimewa
Peserta didik yang lulus SMA/SMK/MA atau sederajat jeda Pendidikan alias gap year menuju universitas maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Data Valid yang Dibutuhkan
Peserta didik yang ingin mendaftar wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan juga melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga :
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Atas Kasus Asusila, Dosen Dapat Beasiswa Sampe Aktivis
3. Kondisi Ekonomi
Calon mahasiswa berasal dari kondisi keluarga kurang mampu, dengan menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dan juga dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keluarganya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta harus juga melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah.
4. Potensi Akademik
Halaman Selanjutnya
Peserta didik pendaftar KIP sudah terdaftar di universitas yang diinginkan dan diterima di program studi (prodi) terakreditasi, apakah terakreditasi A atau B. Dalam kondisi tertentu, prodi dengan akreditasi C juga dapat mempertimbangkan. Hal ini penting untuk meninjau besaran bantuan KIP.