Bahagianya 29 Napi Rutan Depok Dapat Hadiah Remisi Natal

Napi Rutan Depok dapat remisi Natal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 29 narapidana atau napi Rutan Depok, Jawa Barat mendapat hadiah remisi saat perayaan Natal pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sambut HBP ke-61 Tahun, Lapas Cibinong Sebar Ratusan Paket Sembako untuk Keluarga Napi

Raut bahagia pun terpancar dari sejumlah napi yang mendapat keringanan masa hukuman tersebut. 

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini merupakan warga binaan (napi) beragama Kristen

Fantastis, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Terbuka Lebar? Ternyata Ini Alsannya

“Ada 29 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini,” katanya.

Gaffar lantas menjelaskan, ada dua syarat untuk mendapatkan remisi, yakni syarat substantif dan syarat administratif. 

Momen Haru Idul Fitri di Lapas Cibinong: Tangis Penyesalan Napi Iringi Kumandang Takbir

Adapun ayarat subtantif yakni minimal menjalani hukuman selama enam bulan. Terhitung sejak narapidana ditahan dan inkrah.

“Selain itu, terdapat catatan-catatan kepribadiannya sudah kita lakukan evaluasi dan assessment untuk pengajuan remisi,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title