Bahagianya 29 Napi Rutan Depok Dapat Hadiah Remisi Natal

Napi Rutan Depok dapat remisi Natal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 29 narapidana atau napi Rutan Depok, Jawa Barat mendapat hadiah remisi saat perayaan Natal pada Rabu, 25 Desember 2024.

Ragam Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Daerah Indonesia

Raut bahagia pun terpancar dari sejumlah napi yang mendapat keringanan masa hukuman tersebut. 

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini merupakan warga binaan (napi) beragama Kristen

Liburan Nataru 2024/2025, 51 SPKLU Siap Layani Pengguna Mobil Listrik di Tol Trans Jawa

“Ada 29 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini,” katanya.

Gaffar lantas menjelaskan, ada dua syarat untuk mendapatkan remisi, yakni syarat substantif dan syarat administratif. 

Tiga Film Natal yang Relevan untuk Generasi Milenial dan Z

Adapun ayarat subtantif yakni minimal menjalani hukuman selama enam bulan. Terhitung sejak narapidana ditahan dan inkrah.

“Selain itu, terdapat catatan-catatan kepribadiannya sudah kita lakukan evaluasi dan assessment untuk pengajuan remisi,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title