Nah, Lho! Dokumen Dua Pasang Bakal Calon Pilkada Surabaya Dikembalikan, Kenapa?

Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Istimewa

SiapKPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Ray Rangkuti : Harapan Masyarakat Terhadap Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi.

Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title