Industri Migas Terancam, CERI Sebut SKK Migas dan Pertamina Tumpul soal Kewajiban TKDN
- Istimewa
Pdahal, pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang proges penelusuran fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait.
Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," ungkapnya kala itu.
Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatiannya dan sedang ia siapkan data-datanya.
“Artinya mereka dengan sengaja telah melanggar peraturan mengenai kewajiban TKDN itu, sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," tanya Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas sesuai aturan perundang undangan, untuk kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” pungkas Yusri.