Industri Migas Terancam, CERI Sebut SKK Migas dan Pertamina Tumpul soal Kewajiban TKDN
- Istimewa
Siap – Industri jasa penunjang migas dalam negeri terancam bangkrut akibat pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Puluhan industri sudah lebih dulu gulung tikar, seperti industri tekstil yang terhimpit impor produk dari China.
Hal ini berdasarkan banyaknya keluhan dari industri jasa penunjang Migas dalam negeri maupun agennya dalam memasok kebutuhan produknya untuk pembangunan infrastruktur Migas di hulu maupun di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN.
Terkesan kental mereka lebih senang melakukan impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan meskipun produk tersebut sudah memiliki sertipikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS.
Ironisnya pejabat di Ditjen Migas dan SKK Migas dan Pertamina terkesan membiarkan terhadap pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek hulu migas.
Padahal, sudah banyak peraturan perundang undangan mewajibkannya, di antaranya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.
Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan prnggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.
Bahkan Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pada 24 September 2024 melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu Migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.