Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai atau Penegak Hukum

Ilustrasi rangkap jabatan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Ahad (5/1/2025) malam menyatakan siap diklarifikasi soal rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Aditya Romas dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mantan Presiden FSPPB Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Oknum Pertamina

"Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah, jadi jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian," ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu malam. 

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terkait pernyataan Perwakilan Pemerintah Kota Dumai yang tidak mempunyai nama di media online edisi Ahad 5 Januari 2025, yang menyatakan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai kelalaian jika pada saat  seleksi berlangsung maupun setelah diangkat sebagai Direktur BUMD itu ternyata Aditya Romas menjabat direksi pada perusahaan swasta. 

Catatan Akhir Tahun CERI: Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kejagung Jangan sampai "Masuk Angin"

"Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tentu tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD Dumai itu. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai Direktur BUMD sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi Perda, kami lagi berpikir apakah pasal Tipikor bisa dikenakan," ungkap Hengki lagi. 

Sementara itu, Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Dr. Syahrul Hadi, M.H. yang menyatakan pernyataan CERI terlalu spekulatif. 

Pengamat Soroti Kebijakan Kementerian LHK tentang Perlink dan SLO

"Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nantinya, mau ditaruh dimana muka anda jika ternyata tudahan anda di ruang publik terhadap CERI tidak benar adanya? Kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait soal rangkap jabatan ini" tegas Hengki santai. 

Sebab, Perda itu produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai dan wajib ditaati oleh semua pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title