Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai atau Penegak Hukum

Ilustrasi rangkap jabatan
Sumber :
  • Istimewa

Jadi bagi orang yang berpengetahuan, cukup 10 menit memahami isi Perda mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang oleh aturan itu.

Kisah Viral Pak Tarno Jualan Berbuntut Polemik, Keluarga Akhirnya Blak blakan, Hal Itu Berawal dari....

Melanggar Perda

Sikap abai Wali Kota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum. 

Viral, Film Squid Game Disebut sebut Mirip Kisah Nyata Peristiwa Tragis di Korsel, Brothers' Home?

"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 56  Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (28/12/2024) di Pekanbaru. 

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ungkap Hengki. 

Heboh, Guru Cantik di Grobogan Ketagihan Gauli Siswa SMP, Begini Modusnya

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," kata Hengki. 

Halaman Selanjutnya
img_title