Gegara Tak Dibelikan Motor, Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung di Kapuas Hulu Kalbar

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • Istock

“Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT,” katanya.

Liputan PETI, 4 Wartawan di Ketapang Kalbar Nyaris Bonyok Dihajar Penambang

Kasat Reskrim mengungkapkan, kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian.

“Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya,” terang Kasat.

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi, ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.

Polisi Ungkap Temuan Mayat Tanpa Busana di Landak Kalimantan Barat

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

‘’Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,”tegasnya.