Gegara Tak Dibelikan Motor, Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung di Kapuas Hulu Kalbar
- Istock
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengamankan AMN (23) diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri SK (47) di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AMN diduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh korban, SK (47 ).
‘’Pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya,”jelas IPTU Rinto Sihombing dikutip pada Sabtu 4 Januari 2025.
Kasat Reskrim menambahkan, korban yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut.
“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang, serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,”tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
“Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian.
“Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya,” terang Kasat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi, ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
‘’Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,”tegasnya.