Harga Eceran dan PPN Rokok Naik, Potensi Dorong Kenaikan Rokok Ilegal
- viva.co.id
Siap – Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 10,5 persen dan menaikkan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen, mulai Januari 2025.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa dengan kenaikan HJE dan PPN tersebut, harga rokok per-golongan bisa naik antara 13,56 persen hingga 28,27 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar 19 persen.
"Kenaikan harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) yang melonjak hingga 28,27 persen. Ini jelas membuka jalan bagi rokok ilegal untuk berkembang," kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1).
Kenaikan HJE ini menambah beban industri hasil tembakau (IHT), terutama karena rata-rata kenaikan harga berada di angka dua digit, atau 10,5 persen. Bahkan, harga SKT naik hingga 14,07 persen.
Selain itu, kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen semakin memperberat industri ini.
Henry menambahkan, meskipun upah minimum provinsi (UMP) naik, hal itu tidak serta merta akan mendorong daya beli konsumen, justru semakin membebani produsen tembakau yang sudah menghadapi banyak biaya tambahan.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga rokok yang sudah mencapai batas keekonomian berisiko meningkatkan konsumsi rokok murah dan ilegal.