Tak Bisa Sekolah, Begini Kondisi Siswi SMP Korban Mesum Anggota DPRD Depok
- Istimewa
Siap – Polisi akhirnya telah menjerat Anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana asusila atau pencabulan, terhadap seorang siswi SMP.
Terkait hal itu, tim penyidik Polres Metro Depok kabarnya akan melakukan pemeriksaan terhadap RK pada Senin pekan depan.
"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini pada Kamis, 2 Januari 2025.
Lantas bagaimana dengan kondisi korban sendiri?
Sahat Farida, salah satu kuasa hukum siswi SMP tersebut mengatakan, bahwa secara fisik korban terlihat sehat.
"Tapi kita tidak bisa simpulkan bagaimana kondisi korban secara mental ya. Namun yang pasti sampai hari ini masih belum bisa bersekolah," katanya dikutip pada Jumat, 3 Januari 2025.
Founder Paralegal Depok itu menjelaskan, bahwa berdasarkan SOP dari dinas pendidikan atau lembaga penyelenggaran pendidikan, ketidakhadiran korban karena berurusan dengan pemeriksaan-pemeriksaan hukum.
"Itu yang menyebabkan dia tidak bisa melanjutkan pendidikan. Sementara masih dalam rangka pemulihan psikologis," tuturnya.
"Tapi yang pasti korban akan difasilitasi untuk bisa mengakses pendidikan dalam hal ini mungkin kalau dia bisa mengejar kelulusan di tahun ini dengan mengikuti program sekolah paket, dan ini dari UPT-DPPA yang membantu untuk mengkomunikasikan," sambungnya.
Sebelumnya, Sahat juga mengaku bersyukur karena akhirnya terduga pelaku oknum anggota DPRD Depok berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila tersebut.
"Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa ya. Dimana satu langkah maju telah dilakukan di Kota Depok. Bahwasanya perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana tidak peduli siapapun pelakunya."