Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Motif Bujuk Rayu Terbongkar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

Menelisik Sawmil Pengolahan Kayu di Ambawang, Lokasi Tak Jauh dari Polres Kubu Raya?

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan IO (21) diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, pada Sabtu 1 Februari 2025. Perbuatan bejatnya terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi.

Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

" Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku,’’jelas Ade.

Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Menilik Pengolahan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kubu Raya, LSM Minta APH Tindak

" Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,"sebutnya.

Lanjut, Ade menghimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.

Halaman Selanjutnya
img_title