Berawal dari Perkacakapan Mesum, Begini Awal Mula Dugaan Kasus Cabul Anggota DPRD Depok
- Istimewa
Siap – Polisi akhirnya menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual atau cabul. Korbannya adalah siswi SMP.
Lantas seperti apa kronologi dugaan kasus cabul yang menjerat oknum anggota DPRD Depok itu?
Data yang dihimpun menyebutkan, kasus ini telah ramai sejak September 2024 lalu.
Adapun korbannya merupakan seorang siswi SMP, usia sekira 15 tahun.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan mengakui, bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan ini ke ranah hukum pada Minggu, 22 September 2024.
"Poinnya sudah, sudah dilaporkan di dampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku)," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 September 2024.
Namun demikian, Adi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Depok tersebut.
"Itu biar pihak penyidik yang akan mencari fakta-faktanya. Yang pasti kita cuma dampingi. Kalau untuk materi saya kira nggak mungkin diungkap juga ya, karena kan terkait anak," jelasnya.
Kasus ini terungkap lantaran ibu korban tak sengaja melihat percakapan mesum pelaku di ponsel sang anak.
"Ibunya nggak sengaja baca (chat) di HP korban," tuturnya.
Adi tak menampik, bahwa terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan ini berstatus anggota dewan aktif.
"Iya oknum anggota dewan," katanya singkat.
Akibat kejadian itu korbannya dilaporkan mengalami trauma.
Jadi Tersangka
Usut punya usut, polisi akhirnya telah menetapkan oknum anggota DPRD Depok itu sebagai tersangka.
"Iya udah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata dia saat dikonfrmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Santy mengungkapkan, langkah berikut adalah, pihaknya akan segera memeriksa oknum anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," jelas Santy.
Rencananya, surat pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Depok itu akan dilayangkan sesegera mungkin.
"Rencana dipangil Senin (pekan depan)," ujarnya.