Polres Kubu Raya Bongkar Praktik Rekrutmen Pekerja Migran Illegal di Medsos

Polres Kubu RayaUngkap Kasus TPPO
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja,” ujar Hafiz.

Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks

Terhadap pelaku, SI alias Ayong ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama yang beredar melalui media sosial tanpa dokumen resmi. Masyarakat diharapkan melapor jika mendapati aktivitas serupa.

Detik-detik Sekelompok Warga Hancurkan Alat Peraga Adat Dayak di Desa Durian Kubu Raya

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja, baik di dalam maupun luar negeri, yang disebarkan melalui akun media sosial, terutama jika bukan dari sumber yang resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti ini, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujar Ade.

 

Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, 12 WNI Disiksa di Myanmar