Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pelaku Curat, Korban Merugi Rp24 Juta
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Teluk Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 27 Februari 2025.
Dari pengungkapan pencurian dan kekerasan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang kehilangan mesin speed boat 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.
" Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya," ujar Ade pada Kamis 27 Februari 2025.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim gabungan, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan kedua pelaku ditangkap di Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.
" Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku ini menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curiannya. Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha yang dicuri oleh kedua pelaku, serta satu bauh arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, jelas Ade.