Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Supadio Pontianak,Pasutri Ditangkap
- istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 3002,9 gram dan mengamankan 6 orang tersangka, pada Kamis 13 Februari 2025. Keenam tersangka tersebut adalah, EN,EM,SU,NW,FN dan RN.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pengungkapan narkoba 3002,9 terdiri dari dua kasus, yaitu hasil pengungkapan oleh Polres Kubu Raya dan pengungkapan Polda Kalbar.
"Jumlah barang bukti yang diungkap oleh Polres Kubu Raya 2.011,76 gram, dan Polda Kalbar 991,14 gram, sehingga jumlahnya 3002,9 gram, " jelas Kombes Pol Thelly.
Kombes Thelly menambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut sebanyak 4 orang tersangka telah diamankan.yaitu EN, EM, SU dan NW di Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya.
"Barang bukti tersebut disimpan dalam sandal yang mereka pakai saat akan mengantarkan barang haram tersebut dengan tujuan Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN," tambah Thelly.
Lebih lanjut, Kombes Thelly mengungkapkan, dari keterangan SU dan NW, narkotika di dapat dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya, dan dari mengantarkan sabu tersebut SU dan NW mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta rupiah.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tandasnya.