Deolipa Yumara Seret Idris-IBH hingga Kepala Damkar Depok ke Pengadilan, Ini Temuannya

Deolipa Yumara gugat wali kota soal Damkar Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polemik dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kota Depok hingga kini masih terus berlanjut.  

Kebakaran Melahap Satu Unit Rumah di Kubu Raya, 8 Damkar Dikerahkan

Bahkan kekinian, Deolipa Yumara selaku pengacara 80 petugas Damkar Depok telah melayangkan somasi ke pengadilan. 

Deolipa, menggugat wali kota, wakil wali kota, dan Kepala Dinas Damkar Depok atas sejumlah faktor. 

Rombongan Eks Pimpinan DPRD Jayapura Diintimidasi OTK saat Cek Lahan di MNC Land

Adapun somasi lanjutan yang dilayangkan adalah balasan ketidakpuasan Deolipa atas jawaban Wali Kota Depok, Mohammad Idris maupun wakilnya, Imam Budi Hartono (IBH) serta Kepala Damkar setempat.   

"Kami mewakili petugas Damkar yang 80 orang sudah somasi wali kota, dan sudah dijawab. Memang ada respon dari Wali Kota Depok, dari pemkot, hanya saja responnya itu sifatnya normatif," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 7 November 2024. 

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Adapun jawaban dari wali kota, ujar Deolipa, mereka mengaku akan mempertimbangkan, bakal upayakan, dan nantinya akan dianggarkan. 

"Jadi ini belum menjawab atau tidak menjawab masalah yang terjadi di Damkar Kota Depok," tuturnya.  

Menurut mantan aktivis 98 UI tersebut, masalah Damkar Kota Depok ini adalah masalah praktis, di mana harus ada peralatannya, kemudian yang rusak-rusak harus diperbaiki segera. 

"Tapi jawabannya dari wali kota adalah tunggu anggaran tahun depan, kemudian dipertimbangkan juga. Termasuk juga mengenai upah, mereka pertimbangkan juga, nanti mereka rapat," ujarnya.

Namun yang paling penting, kata Deolipa Yumara, adalah persoalan kerusakan alat Damkar.

"Karena jawabannya normatif akhirnya kami melakukan somasi kembali," tegasnya.

Adapun somasi yang dilayangkan kali ini adalah citizen lawsuit, yakni gugatan warga negara kepada penyelenggara negara untuk menuntut keadilan, atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

"Somasi ini memang somasi yang kemudian menjadi serius, somasi yang sifatnya adalah somasi citizen lawsuit, jadi somasi kepada Pemkot Depok," terangnya.

"Jadi somasi gugatan perbuatan melalui hukum dengan mekanisme gugatan warga negara," sambungnya. 

Deolipa mengatakan, bahwa dalam somasi ini nanti bisa jadi bahan bukti di persidangan. 

"Nah, jangka waktu somasi ini adalah 60 hari. Memang aturan-aturan dari Mahkamah Agung untuk citizen lawsuit harus 60 hari menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari kerjakan lah," ucap dia. 

Deolipa Yumara soal wali kota di balik polemik Damkar Depok

Photo :
  • siap.viva.co.id

"Nah 60 hari ini kan dua bulan, dua bulan ini cukup untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang ada. Nyatanya kan sampai sekarang pun belum ada peralatan Damkar Kota Depok yang diperbaiki," sambungnya.

Terbukti, tadi malam saat terjadi kebakaran di Pondok Tirta Mandala alat Damkar tidak keluar air alias macet. 

"Nah karena Wali Kota Depok menyampaikan surat jawabannya bahwa baru dianggarkan tahun 2025, berarti kita bisa prediksi selama Oktober, November, Desember, Januari, Februari, selama lima bulan mungkin enggak ada perbaikan sama sekali." 

Menurutnya ini berbahaya, dan merupakan bentuk pengabaian atau kelalaian dari Pemerintah Kota Depok. 

"Karena kita bisa prediksi, 4-5 bulan ke depan sama sekali enggak ada perbaikan karena anggarannya enggak ada. Begitu bahasa dari surat yang Wali Kota Depok sampaikan kepada kami," kata Deolipa.

"Kita juga sampaikan supaya segera ini diperbaiki, jangan sampai ada korban jiwa lagi. Mereka katanya sudah melakukan audit internal, cuman mereka (Pemkot) enggak bisa publikasikan, jadi kita enggak tahu apa hasil auditnya," timpal Deolipa.

Lebih lanjut dia juga memberikan clue kejanggalan lainnya, yakni tentang seragam dinas Damkar kota Depok yang terakhir kali dibagikan pada tahun 2019.

Sejak saat itu, dari tahun 2020 hingga 2024, tidak ada lagi pembagian baju. 

"Harusnya kan setahun dua kali dan dua setel, ini enggak ada sama sekali. Ini udah pada enggak layak semua, jadi itu temuan dari kami dan juga mungkin jadi temuan dari Kejaksaan Negeri Depok sedang memproses persoalan korupsi ini," katanya.