Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Kolase Jokowi dan Kaesang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meegaskan bahwa soal gratifikasi Kaesang, Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab. Ia menilai, gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja.

Standar Ganda Rektor Universitas Indonesia Jadi Sorotan, Deolipa: Memalukan Marwah UI

Hal itu disampaikannya menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

"Gini, ya. Gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang," kata Gandjar seperti dikutip di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 7 November 2024.

Kenapa Asnawi Tak Dipanggil Patrick Kluivert? Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan!

Ia mengatakan bahwa hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas.

"Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan," katanya.

Kaesang Bakal Ganti Nama Partainya Jadi PSI Perorangan, Jokowi Senang Gagasan Partai Tbk Perorangan Diakomodir

"api yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan."

Halaman Selanjutnya
img_title