Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Kolase Jokowi dan Kaesang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meegaskan bahwa soal gratifikasi Kaesang, Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab. Ia menilai, gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja.

Tegas! Coach Justin Sebut Timnas Indonesia Tak Layak Lolos ke Piala Dunia 2026 Kalau ...

Hal itu disampaikannya menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

"Gini, ya. Gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang," kata Gandjar seperti dikutip di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 7 November 2024.

Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah

Ia mengatakan bahwa hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas.

"Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan," katanya.

Geram Soal Isu Ijazah Palsu Terus di "Goreng", Irma Suryani: Penjarakan Biar Kapok!!

"api yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan."

Halaman Selanjutnya
img_title