Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Kolase Jokowi dan Kaesang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meegaskan bahwa soal gratifikasi Kaesang, Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab. Ia menilai, gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja.

Gerindra Buka Suara Usai Jokowi Dukung Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Pada Pilgub Jakarta

Hal itu disampaikannya menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

"Gini, ya. Gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang," kata Gandjar seperti dikutip di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 7 November 2024.

Eks Aktivis 98 Curiga SKSG Jadi Modus Jual Beli Gelar Doktor di Kampus UI: Copot yang Terlibat

Ia mengatakan bahwa hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas.

"Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan," katanya.

Dukung Program Presiden, AKBP Deddy Kurniawan Ultimatum Pelaku Pungli di Lampung Utara

"api yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan."

Halaman Selanjutnya
img_title