Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Kolase Jokowi dan Kaesang
Sumber :
  • Istimewa

Meski demikian, Gandjar mengatakan hal tersebut hanya ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

LKN Sebut 3 PR Berat Prabowo-Gibran, 1 di Antaranya soal Soeharto

Ia mengatakan makna larangan gratifikasi sudah sejak era Presiden ke-2 Soeharto. Kala itu, lewat Kepores, Soeharto melarang pejabat untuk menerima barang atau fasilitas.

Akan tetapi, Gandjar berpendapat penerima itu tidak harus pejabatnya langsung. Hal tersebut berlaku untuk konteks suap dan gratifikasi.

Kejagung Resmi Menetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti," katanya.

Gandjar mengatakan orang-orang bakal berbaik hati kepada keluarga inti pejabat. Hal tersebut sudah memiliki jurisprudensi dan presedennya.

Heboh Fenomena Kampung Live Streaming, Netizen: Negara Ini Bakal Bubar Sebentar Lagi?

"Jadi, yang kita harus pastikan adalah bahwa larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap, dan lain-lain, itu juga berlaku pada keluarga intinya," katanya.

Ia menegaskan hal tersebut tak boleh dilakukan, khususnya pada level kepala negara. Hal terssebut juga menjadi alasan mengapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) ditugaskan untuk mengawal.

Halaman Selanjutnya
img_title