Surat Panggilan Kejati Kalbar untuk Mantan Gubernur Kalbar Terkait Dana Hibah Beredar di Medsos

Surat panggilan dari Kejati Kalbar untuk S dan Ketua TAPD Kalbar
Sumber :
  • Istimewa

SiapSurat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kepada mantan Gubernur Kalbar beredar di media sosial (Medsos), pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Surat tersebut tertanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Surat tersebut terkait pemanggilan S sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak pada Tahun 2019-2023.

Selain mantan gubernur, Ketua TAPD Kalimantan Barat Tahun 2021-2023 juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus yang sama terkait bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Surat panggilan klarifikasi kepada mantan gubernur Kalbar dan Ketua TAPD Kalbar di tandatangani oleh Bambang Yuniarto yang meruapakan Jaksa Utama Pratama Kejati Kalbar dengan No:B-18200.1.5/Fd.1/06/2024.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, meminta media ini untuk menanykan kepada penyidik terkait surat tersebut.

Kejari Mempawah Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Provinsi Kalbar

''Tanyakan ke penyidiknya ya pak karena itu sudah teknis panggilan,''ujarnya.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin sebanyak 27 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title