GNPKRI Desak Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Serat Optik di Pemprov Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak agar menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek serat optik di Pemprov Kalbar.
Surat bernomor 902/GNPK-RI/KB/I/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang telah di kirimkan GNPK RI pada 26 Agustus 2024 dengan nomor 86/GNPK-RI/KB/VIII/2024.
Dalam surat itu, GNPK RI mempertanyakan mengapa dua tersangka kasus ini, berinisial S dan A, hingga kini belum di tahan.
Menurut Ketua GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, salah satu tersangka, S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, masih aktif sebagai kepala dinas hingga saat ini.
“Tersangka S adalah kepala dinas instansi pemerintahan, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara menjadi rancu,”kata Ellysius Aidy dikutip pada Senin 6 Januari 2025.
Ellysius juga menyoroti bahwa tersangka S tetap bekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, berbeda dengan status kebanyakan tersangka korupsi lainnya yang biasanya di tahan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.