GNPKRI Desak Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Serat Optik di Pemprov Kalbar

Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum

SIAP VIVA – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak agar menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek serat optik di Pemprov Kalbar.

Surat bernomor 902/GNPK-RI/KB/I/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang telah di kirimkan GNPK RI pada 26 Agustus 2024 dengan nomor 86/GNPK-RI/KB/VIII/2024.

Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tangkap dan Kejar Koruptor Buron Demi Wujudkan Visi Presiden Prabowo

Dalam surat itu, GNPK RI mempertanyakan mengapa dua tersangka kasus ini, berinisial S dan A, hingga kini belum di tahan.

Menurut Ketua GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, salah satu tersangka, S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, masih aktif sebagai kepala dinas hingga saat ini.

Premanisme Tak Cukup Diberantas dengan Razia, Kejaksaan Bongkar Akar Masalah

“Tersangka S adalah kepala dinas instansi pemerintahan, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara menjadi rancu,”kata Ellysius Aidy dikutip pada Senin 6 Januari 2025.

Ellysius juga menyoroti bahwa tersangka S tetap bekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, berbeda dengan status kebanyakan tersangka korupsi lainnya yang biasanya di tahan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title