Pasir Laut Nebeng Ekspor Kebijakan Pembersihan Sedimentasi Lautnya Jokowi

Ilustrasi pasir laut
Sumber :
  • Istimewa

Jadi, kata Yusri, alasan hasil pembersihan sedimentasi laut untuk kesehatan laut dan diprioritaskan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri tercukupi, barulah boleh diekspor itu adalah narasi menyesatkan.

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

“Jika kita kilas balik menelusuri latar belakang munculnya kebijakan ini, berawal ketika Menteri KKP masih dijabat oleh Edy Prabowo. Saat Itu tepatnya 30 Juni 2020, Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Aryo Hanggono  telah bersurat kepada CEO Jurong Town Corporation (JTC) Singapore, sebuah badan yang bertanggungjawab melakukan reklamasi di Singapore,” katanya.

Yusri mengungkapkan, perundingan saat itu terkendala akibat berjangkitnya wabah Covid 19 di seluruh dunia. 

Menko Perekonomian Airlangga Jamin PT Sritex Dapat Lakukan Ekspor-Impor Textile

Aryo Hanggono meninggal dunia akibat Covid19 dan jabatannya digantikan oleh Victor Gustaaf Manoppo sebagai Dirjen PRL dan Menteri KKP dijabat Wahyu Sakti Trenggono karena Edy Prabowo ditangkap KPK.

“Jadi rencana tersebut dilanjutkan dengan membuat payung hukum berupa PP yang sempat terkendala dalam proses harmonisasinya antara KKP dengan Ditjen Minerba KESDM dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, hanya karena soal tarik-menarik kewenangan,” katanya.

Jalan Pulang Seorang Maya Stolastika, Petani Milenial Hidupkan Pertanian Desa

Soal tarik menarik dalam harmonisasi PP 26/2023 itu, lanjut Yusri, bahkan sempat terucap oleh Presiden Jokowi di hadapan Pimpinan Redaksi Media pada Senin (29/5/2023) malam di Istana Negara.

“Terbukti ketika PP 26/2023 baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023, KKP langsung melakukan sosialisasi pertama di Jogya pada 25 Mei 2023,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title