Geger Video 5 Menit 48 Detik Guru dan Siswi di Gorontalo: Analisis Mendalam
- Istimewa
Siap – Seorang guru berstatus ASN di salah satu Madrasah Aliah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencabulan. Korban merupakan siswinya sendiri.
Tersangka diketahui berinisial DH (57 tahun). Sedangkan korbannya adalah seorang siswi yang duduk di kelas XII.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, bahwa kasus ini telah menjadi atensi jajarannya.
"Laporan masuk setelah video viral. Dan kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, serta memeriksa delapan orang sebagai saksi," katanya pada Rabu, 25 september 2024.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, diduga tersangka telah melakukan aksi cabulnya terhadap korban sejak Januari 2024. Mereka disebut memiliki hubungan asmara.
"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman," tutur Deddy.
Sedangkan motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban, yang tak lain adalah muridnya sendiri.