Pasir Laut Nebeng Ekspor Kebijakan Pembersihan Sedimentasi Lautnya Jokowi
- Istimewa
Siap – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ditanya wartawan di Gedung Danareksa hari Selasa (17/9/2024) lalu soal kebijakan ekspor pasir laut, telah membantah kalau Indonesia membuka ekspor pasir laut.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal, tapi sedimen itu pasir laut," kata Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi di atas patut disesalkan, lantaran terkesan tidak jujur pada rakyat karena menutupi motif di balik kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (24/9/2024) di Jakarta.
"Meskipun banyak ahli lingkungan dan organisasi lingkungan menyatakan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi laut itu akan merusak ekosistem pesisir dan laut serta lebih banyak mudharatnya bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan, tampaknya Pemerintah tetap tak bergeming,” kata Yusri.
Belum lagi, lanjut Yusri, di sedimen pasir laut itu terkandung juga banyak mineral-mineral berharga seperti timah dan logam tanah jarang atau rare earth yang sangat langka di dunia.
“Sebab terminologi Pengelolaan Sedimentasi di Laut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 pada dasarnya diduga hanya ingin mengaburkan pemahaman rakyat terhadap maksud dan tujuan utamanya mengeksplotasi pasir laut untuk diekspor ke Singapore,” katanya.