Polisi Tangkap Emak-emak Edarkan Narkoba di Sandai Kalbar

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

‘’Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar,’’tegasnya.

Ribuan Emak emak Bakal Mengiringi Pendaftaran Supian Suri-Chandra Rahmansyah ke KPU Kota Depok