Polisi Tangkap Emak-emak Edarkan Narkoba di Sandai Kalbar

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jajaran Polsek Sandai menangkap empat wanita diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat 14 September 2024. Keempat tersangka tersebut adalah S,SR,US dan L.

Detik-detik 64 Napi Biang Kerok Penjara Digelandang ke Nusakambangan, Begini Kelakuannya

Kepala Kepolisian Polsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang wanita yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sandai.

‘’Kelima wanita tersebut berinisial S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) warga kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,’’kata Dewa Jaya Ferogusta dikutip pada Senin, 16 September 2024.

Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Kabupaten

Dewa menjelaskan, penangkapan terhadap 4 pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari warga terkait peredaran narkotika yang berada di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai.

‘’Dari terduga pelaku S Polsek Sandai berhasil mengamankan serbuk putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Jumlah 2 kantong Klip, 1toples berisikan timbangan digital dan kantong klip kosong yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip yang diduga sebagai tempat untuk membungkus barang haram tersebut,’’jelasnya.

Polres Landak Ciduk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga

Lebih lanjut, Dewa mengungkapkan, kemudian Polsek Sandai melakukan pengembangan menuju Desa Istana Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K yang menyimpan serbuk putih yang diduga Narkotika di dalam pakaian yang dikenakan L.

‘’Dari L berhasil diamankan 1 tempat permen warna putih, 1 klip serbuk putih diduga narkotika Jenis Sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah jaket warna coklat kemudian dari SR alias US dan K berhasil diamankan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan Jumlah 41 Kantong Klip, 13 butir Inex warna Ping, 1 tempat kacamata warna hitam, 1 buah timbangan Digital, 2 buah sendok sabu, 2 klip Narkotika Jenis Sabu dengan Jumlah 4 kantong klip, 1 kantong klip besar,’’tandasnya.

‘’Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar,’’tegasnya.